Seiring dengan berkembangnya zaman, penelitian
semakin mudah dilakukan karena adanya internet yang menyediakan banyak sekali
informasi-informasi yang dibutuhkan dalam penelitian. Tapi dalam menggunakan internet
juga ada etikanya, yang biasa disebut dengan Netiket atau netiquette.
Kata etika
berasal dari kata Yunani, yaitu Ethos,
yang berhubungan dengan pertimbangan pembuat keputusan, benar atau tidaknya
suatu perbuatan karena tidak ada undang-undang atau peraturan yang menegaskan
hal yang harus dilakukan.
Prinsip Dasar Etika Penelitian
Semua riset yang melibatkan manusia sebagai
subyek, harus berdasarkan empat prinsip dasar Etika Penelitian (EP), yaitu :
1.
Menghormati atau menghargai orang (respect for person)
Ada dua hal yang perlu
diperhatikan, yaitu :
a.
Peneliti harus mempertimbangkan
secara mendalam terhadap kemungkinan bahaya dan penyalahgunaan penelitian
b.
Terhadap subyek penelitian yang
rentan terhadap bahaya penelitian, perlu perlindungan
2.
Manfaat (beneficence)
Keharusan secara etik untuk
mengusahakan manfaat sebesar-besarnya dan memperkecil kerugian atau risiko bagi
subyek dan memperkecil kesalahan penelitian.
3.
Tidak membahayakan subyek penelitian
(non-maleficence)
Salah satu butir yang utama
adalah mengurangi bahaya terhadap subyek serta melindungi subyek
4.
Keadilan (justice)
Semua subyek diperlakukan
dengan baik. Ada keseimbangan manfaat dan risiko.
Aturan Utama Netiket :
·
Amankan dulu dirimu, maksudnya
adalah amankan semua propertimu, bisa dimulai dari mengamankan komputer dengan
memasang antivirus.
·
Jangan terlalu mudah percaya pada
internet sehingga kamu gampang mengunggah data pribadi kamu. Ada baiknya kamu
betul-betul yakin alamat URL yang kamu tuju aman.
·
Hargai pengguna lain di internet. Caranya
adalah :
·
Jangan biasakan menggunakan informasi
secara sembarangan, misal, melakukan plagiarisme yaitu penjiplakan yang
melanggar hak cipta.
·
Jangan berusaha mengambil keuntungan
secara ilegal dari internet, misal, melakukan kejahatan pencurian nomor kartu kredit.
·
Jangan berusaha mengganggu privasi
orang lain, misal, mencuri informasi yang sebenarnya terbatas.
Hal yang mengenai penggunaan informasi dari
internet juga disebutkan di dalam UU RI NOMOR 11 tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik, pasal 25 yang berbunyi :
‘Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya
intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual
berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.’
Jadi, etika yang paling penting dalam melakukan
penelitian yang mengambil informasi dari internet adalah:
- Pastikan sumber yang dipakai dapat dipertanggungjawabkan atau reliabel.
- Tuliskan nama sumber di setiap penelitian yang menggunakan sumber tersebut, agar tidak di cap sebagai plagiat.
- Jika mengutip pendapat seseorang, diusahakan untuk tidak mengubah pernyataan apa pun dari orang tersebut sesuai dengan pemikiran sendiri, karena hal itu dapat merubah arti sebenarnya dari pernyataan tersebut.
SUMBER :
http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2008/11TAHUN2008UU.HTM